Perkembangan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), akan menemui babak baru. Pasalnya dalam waktu dekat ini,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil
Megawati Soekarno Putri.
Dalam keterangannya ketua KPK, Abraham Samad menyatakan tidak ada hambatan bagi timnya untuk memanggil Ketua Umum PDI-Perjuangan tersebut jika keterangannya diperlukan.
Megawati rencananya akan dipanggil terkait penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator BLBI.
SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.
“Kita bakal panggil, kita enggak masalah itu. Kalau memang kita harus panggil Megawati, karena KPK tidak ada hambatan yang gitu-gitu” tegas Abraham di Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Menurut Abraham tidak ada hambatan bagi KPK dalam memeriksa pejabat tinggi negara. KPK menurut Abraham, sudah pernah memeriksa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Wakil Presiden Boediono terkait kasus-kasus yang ditangani selama ini.
“Terus kirim surat Pak Anas atas permintan SBY. Jadi enggak masalah panggil SBY dan kemungkinan besar” tambah Abraham.
Terkait penyelidikan SKL, KPK telah memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli, serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.
Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Laksamana mengaku diajukan sejumlah pertanyaan tim penyelidik KPK termasuk soal rapat kabinet era Megawati yang membahas SKL BLBI. Laksamana dimintai keterangan terkait penyelidikan proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor BLBI.
KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor tersebut. SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. Hal tersebut dikenal dengan inpres tentang release and discharge.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Menurut Laksamana penerbitan SKL tersebut merupakan amanat Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Melalui ketetapannya, MPR memerintahkan presiden untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengutang BLBI.
“Waktu itu zaman Bu Mega, presiden masih mandataris MPR. Jadi ada TAP MPR yang kalau beliau melanggar, beliau bisa dimakzulkan” jelas Laksamana seperti yang dilansir Kompas.
SKL ini pun dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Pres No 8 Tahun 2002. Laksamana melanjutkan, SKL tersebut merupakan produk konstitusi yang harus dilaksanakan. Namun menurut dia jika di kemudian hari ditemukan masalah, pemberian SKL ini dapat ditinjau lagi. Selain ditanya soal rapat kabinet, Laksamana mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar beberapa obligor BLBI.
Sumber: Aktualpost.com